"Saya sedih banding saya ditolak. Saya masih berharap kemurahan hati Kapolda Jatim," kata Briptu Rani saat ditemui usai berbuka puasa di salah satu mall di Surabaya, Jumat (19/7/2013).
"Saya pribadi masih ingin mengabdi kepada bangsa dan negara sebagai anggota Polri. Sejak SMA saya bercita-cita jadi polwan. Tapi kok jadi begini nasib saya," tambah wanita beranak satu ini.
Briptu Rani direkomendasikan di-PTDH setelah dihukum penempatan khusus selama 21 hari. Setelah menjalani hukuman penempatan khusus, kini polwan cantik yang dulunya bertugas di Polres Mojokerto ini diperbantukan di Bid Propam Polda Jatim.
Briptu Rani mengajukan banding atas rekomendasi PTDH tersebut. Namun, baru-baru ini Komisi Banding Sidang Etik dan Profesi menolak pengajuan banding Rani.
(nrm/lh)











































