Yunus Husein: Luthfi Pelaku Pencucian Uang, Fathanah yang Mengelola

Yunus Husein: Luthfi Pelaku Pencucian Uang, Fathanah yang Mengelola

- detikNews
Kamis, 18 Jul 2013 18:34 WIB
Jakarta - Pembicaraan hubungan Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dan Fathanah kembali muncul dalam sebuah diskusi tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sifat pembicaraan dua orang yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap impor daging dan pencucian uang tak ubahnya antara penyedia jasa dengan kliennya.

"Fathanah bukan pelaku utama sebenarnya, tapi aset orang lain yang dia kelola. Bosnya, LHI, cuma minta saja kalau dia perlu mobil, perlu rumah, perlu apa saja, dia tinggal ngomong ke Fathanah dan Fathanah yang sediakan," kata Deputi Bidang Hukum Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Yunus Husein.

Yunus menyampaikan hal ini dalam diskusi 'Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang' yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2013). Yunus pun mempertanyakan UU yang bisa menjerat pelaku TPPU pasif, seperti para wanita Fathanah atau istri-istri LHI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wanita-wanita yang terima uang dari Fathanah. Kira-kira bisa kena Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU nggak? Kasus per kasus dilihat, apakah benar mereka mengetahui atau patut menduga?" papar mantan jetua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini.

Menurut Yunus, jika wanita-wanita tersebut mengetahui asal uang Fathanah atau LHI sebagai bosnya, maka bisa disebut sebagai TPPU pasif. Mereka pun bisa dijerat seperti suami Melinda Dee, Andhika Gumilang.

"Kalau bertahun-tahun, siapa Fathanah, seharusnya dia tahu kalau hidup rumah tangga sekian tahun. Sudah ada beberapa yurisprudensi pencucian uang pasif. Cuci uang pasif, menerima itu contohnya suami Malinda Dee yang terima dari istrinya, dibelikan mobil mewah, terima uang. Dia juga ikut dijerat," ujar Yunus.

Seperti yang diketahui, suami mantan petinggi bank multinasional tersebut, Andhika Gumilang, dikenakan UU TPPU karena menikmati hasil tindak pidana istrinya. Melinda memfasilitasi suaminya yang mantan artis tersebut dengan sejumlah uang, mobil mewah, dan lainnya.

(vid/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads