"Fathanah bukan pelaku utama sebenarnya, tapi aset orang lain yang dia kelola. Bosnya, LHI, cuma minta saja kalau dia perlu mobil, perlu rumah, perlu apa saja, dia tinggal ngomong ke Fathanah dan Fathanah yang sediakan," kata Deputi Bidang Hukum Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Yunus Husein.
Yunus menyampaikan hal ini dalam diskusi 'Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang' yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2013). Yunus pun mempertanyakan UU yang bisa menjerat pelaku TPPU pasif, seperti para wanita Fathanah atau istri-istri LHI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yunus, jika wanita-wanita tersebut mengetahui asal uang Fathanah atau LHI sebagai bosnya, maka bisa disebut sebagai TPPU pasif. Mereka pun bisa dijerat seperti suami Melinda Dee, Andhika Gumilang.
"Kalau bertahun-tahun, siapa Fathanah, seharusnya dia tahu kalau hidup rumah tangga sekian tahun. Sudah ada beberapa yurisprudensi pencucian uang pasif. Cuci uang pasif, menerima itu contohnya suami Malinda Dee yang terima dari istrinya, dibelikan mobil mewah, terima uang. Dia juga ikut dijerat," ujar Yunus.
Seperti yang diketahui, suami mantan petinggi bank multinasional tersebut, Andhika Gumilang, dikenakan UU TPPU karena menikmati hasil tindak pidana istrinya. Melinda memfasilitasi suaminya yang mantan artis tersebut dengan sejumlah uang, mobil mewah, dan lainnya.
(vid/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini