"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P 21) oleh jaksa. Kemarin sudah diserahkan pihak penyidik ke Kejaksaan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan sudah diterima," ujar kuasa hukum Abdul Muhyi, Zainal Abidin, ketika dihubungi detikcom, Kamis (18/7/2013).
Zainal mengatakan, tak berapa lama lagi pihak kejaksaan akan memberitahu kapan sidang perdana atas kasus multilasi alat kelamin ini akan digelar. "Hari ini saya akan bertemu dengan pihak dari kejaksaan, kalau memang secepatnya persidangan perdana akan digelar maka akan diberitahu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rni/nal)