"Pada sekitar bulan Mei lalu saya menerima surat dari Pimpinan Komisi III maupun masyarakat pengaduan dari sekretariat jenderal. Diteken 9 orang yaitu Pak Hari Sabarno, Agusrin, dan lainnya," kata Priyo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
9 napi kasus korupsi yang mengkoordinir tanda tangan selengkapnya adalah Hari Sabarno, Agusrin Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, HM Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid. Mereka mengirim surat resmi ke Priyo, surat ini kemudian diteruskan Priyo ke Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya PP 99/2012 itu, remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan kini hanya diberikan setelah memenuhi beberapa syarat termasuk menjadi justice collabolarator dan membayar uang pengganti. Pengetatan remisi juga berlaku bagi napi kasus terorisme, illegal logging, HAM, narkoba dan kejahatan transnasional.
Ketua DPP Golkar ini mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR. Ia membantah berkepentingan terhadap gugatan para napi korupsi tersebut.
"Tugas saya sebagai pimpinan DPR harus meneruskan kepada Presiden. Saya juga meneken (permintaan) dari LSM terhadap (penahanan) pentolan GAM yang tersisa. Nama beliau saya ikut teken agar dipertimbangkan Presiden. Saya dengar salah satu tokoh panglima GAM tersebut sudah dibebaskan bahkan gubernur Aceh menyampaikan terima kasih," kata Priyo.
(van/ndr)