Priyo: 9 Orang yang Koordinir Tanda Tangan Napi Korupsi Gugat PP 99

Priyo: 9 Orang yang Koordinir Tanda Tangan Napi Korupsi Gugat PP 99

- detikNews
Jumat, 12 Jul 2013 13:58 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengamini dirinya meneruskan permohonan napi korupsi yang menggugat PP 99 ke SBY. Priyo menuturkan, permohonan itu dilengkapi tanda tangan 106 napi korupsi yang dikoordinir oleh 9 orang napi.

"Pada sekitar bulan Mei lalu saya menerima surat dari Pimpinan Komisi III maupun masyarakat pengaduan dari sekretariat jenderal. Diteken 9 orang yaitu Pak Hari Sabarno, Agusrin, dan lainnya," kata Priyo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

9 napi kasus korupsi yang mengkoordinir tanda tangan selengkapnya adalah Hari Sabarno, Agusrin Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, HM Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid. Mereka mengirim surat resmi ke Priyo, surat ini kemudian diteruskan Priyo ke Presiden SBY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan HAM. Saya teruskan kepada Komisi III kemudian kepada Presiden agar bisaa dipertimbangkan. Sekarang bola terserah pada Presiden. Intinya mereka merasa diperlakukan tak manusiawi terhadap hal yang berkaitan dengan remisi dan hak-haknya. Sesimpel itu," jelas Priyo.

Dengan adanya PP 99/2012 itu, remisi bagi terpidana korupsi yang biasa didapatkan di hari raya atau hari kemerdekaan kini hanya diberikan setelah memenuhi beberapa syarat termasuk menjadi justice collabolarator dan membayar uang pengganti. Pengetatan remisi juga berlaku bagi napi kasus terorisme, illegal logging, HAM, narkoba dan kejahatan transnasional.

Ketua DPP Golkar ini mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR. Ia membantah berkepentingan terhadap gugatan para napi korupsi tersebut.

"Tugas saya sebagai pimpinan DPR harus meneruskan kepada Presiden. Saya juga meneken (permintaan) dari LSM terhadap (penahanan) pentolan GAM yang tersisa. Nama beliau saya ikut teken agar dipertimbangkan Presiden. Saya dengar salah satu tokoh panglima GAM tersebut sudah dibebaskan bahkan gubernur Aceh menyampaikan terima kasih," kata Priyo.




(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads