'Gaduh' BNN-Polri, Prahara Ditampuk Kuasa Deputi Antinarkotika

'Gaduh' BNN-Polri, Prahara Ditampuk Kuasa Deputi Antinarkotika

- detikNews
Kamis, 11 Jul 2013 12:20 WIB
Jakarta - Markas badan antinarkotika di Cawang, Jakarta Timur, dikejutkan oleh aksi eks personelnya, Kompol AD, yang menyusup masuk dan diduga mencuri sejumlah dokumen di gedung BNN, Kamis (4/7) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Beberapa jam sebelumnya, beberapa media melansir seorang pengusaha penukaran mata uang asing, Helena, yang melaporkan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto ke Mabes Polri. (https://m.detik.com/news/read/2013/07/04/230950/2293189/10/deputi-bnn-benny-mamoto-dilaporkan-ke-mabes-polri)

Seakan saling bersinggungan diantara dua kejadian itu. Aksi Kompol AD di kantor BNN tertuju di lantai enam di mana Benny bertugas. Benny sendiri pernah menjadi atasan AD saat diperbantukan di Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN. Mabes Polri tegas membantah AD yang menyusup ke BNN adalah perintah atasan dan terkait laporan Helena. (https://m.detik.com/news/read/2013/07/07/085317/2294728/10/perwira-bareskrim-curi-dokumen-bnn-polri-itu-aksi-pribadi)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang menarik dari dua peristiwa ini adalah waktu dimana posisi Benny Mamoto yang telah memasuki massa pensiun di kepolisian, dua masalah sekaligus berdatangan. Sesuai dengan Undang-undang 2/2002 tentang Polri, pembatasan usia aktif di kepolisian adalah hingga usia 58 tahun. Kecuali mereka yang memiliki keahlian khusus di bidangnya diberikan perpanjangan hingga usia 60 tahun.

M Naseer dari Kompolnas sempat mempermasalahkan itu. Dia keberatan dengan pernyataan Benny terkait konfirmasi media mengenai insiden penyusupan AD ke BNN. Tampaknya Naseer lupa, BNN bukan lagi badan koordinasi di bawah Polri. Lembaga ini mewujud utuh badan dan langsung bertanggungjawab ke Presiden mulai 2009, berbarengan dengan lahirnya UU 35/2009 tentang narkotika.

"Saya memang sudah pensiun dari Polri. Saya diangkat oleh Presiden dengan Keppres, bukan Skep Kapolri, selama Keppres belum dicabut dan Kepala BNN perintahkan saya tetap mengemban tugas Deputi," tegas Benny, Kamis (11/7/2013).

Benny menganggap apa yang dialaminya adalah sebagai upaya pembunuhan karakter dirinya di BNN. Maklum, posisi Deputi Pemberantasan adalah posisi vital dan strategis.

Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, secara struktural Benny masih berwenang di kursi Deputi Pemberantasan. "Kalau gaji dari Polri artinya distop, hanya menerima pensiunan saja," kata Sumirat Rabu kemarin di Humas Polri.

Sinyalemen lain dari peristiwa beruntun tersebut adalah upaya menutupi kasus besar yang ditangani BNN. Selama ini BNN kerap memberikan shock terapi kepada para bandar, pemakai, atau penerima jatah preman bisnis narkoba. Mereka yang harus berurusan dengan meja hijau karena narkoba adalah; militer, hakim, Kalapas dan Sipir, artis, serta profesional seperti pilot yang bertanggungjawan atas ratusan nyawa.

Pria kelahiran Sulawesi Utara (Sulut) ini menilai, ada beberapa pihak khususnya oknum penerima aliran dana narkotika yang terganggu dengan operasi BNN selama ini.

"Dan oknum yang terima jatah preman serta pihak-pihak yang merasa terganggu dengan operasi BNN," kata Benny beberapa lalu.

Dugaan terkait kasus besar yang menyangkut jatah preman dari sindikat narkotika adalah ketika Kompol AD berupaya mengambil dokumen lain di ruang-ruang lantai enam BNN. (https://m.detik.com/news/read/2013/07/09/140704/2296847/10/kompol-ad-diduga-tawarkan-motor-dan-uang-ke-staf-bnn-untuk-dokumen-lain).

Upaya itu dilakukan dengan mengiming-imingi beberapa staf dengan sejumlah uang agar mau membuka ruangan lain penyimpanan dokumen. Pihak BNN sendiri masih melakukan pendataan terhadap dua bundel dokumen BNN.

Sementara itu, pihak BNN masih melakukan penyelidikan terkait motif AD mencari dokumen lain di BNN.

"Untuk mengincar dokumen lain masih diselidiki motifnya," kata Sumirat. (https://m.detik.com/news/read/2013/07/10/224048/2298696/10/bnn-telusuri-motif-kompol-ad-cari-dokumen-lain).

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads