"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2013).
Emir tiba di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, pada sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (11/7/2013). Mengenakan kemeja putih, Emir pilih bergegas masuk ruang pemeriksaan dan menghindari pertanyaan wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emir Moeis pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2012. Hampir setahun berlalu, anggota DPR RI komisi XI itu akhirnya dijadwalkan diperika sebagai tersangka. Hingga pukul 09.50 WIB, yang bersangkutan belum terlihat datang.
Di dalam kasus ini Emir dikenai sangkaan menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999β2004 dan atau periode 2004β2009 dari PT Alstom Indonesia (AI). Nilainya lebih dari USD 300 ribu atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
(rna/lh)