"Kejadiannya pada Kamis 28 Maret 2013 setelah salat isya," kata Iramadhan dalam kesaksiannya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Gambir, Senin (8/7/2013).
Kasus bermula saat Iramadan mendekati istri Abrisam. Cinta terlarang ini bersambut dan akhirnya Iramadhan menikah siri dengan istri Abrisam. Selaku suami yang sah, Abrisam yang juga pengurus Masjid Sunda Kelapa naik darah dan melarang Iramadhan mendatangi masjid besar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasus ini Abrisam dipolisikan dan harus mempertanggungjawabkan di depan meja hijau. Abrisam dikenai pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan. Abrizam yang sehari-hari sebagai karyawan swasta ini membantah mengawali memukul Iramadhan.
"Dia yang menyamperi saya, makanya saya pukul, saya sudah kesal dia masih kembali ke masjid," kata Abrisam usai sidang.
Sidang ini diketuai majelis Robert Siahaan dengan anggota Amin Sutikno dan Rohmat dengan JPU Magriba Jayanti. Sidang ditunda minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
(asp/nrl)










































