Pemusnahan dilakukan dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-53 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jl Ahmad Yani No 23 Garut, Senin (8/7/2013).
Kepala Kejari Garut Agus Wiratno menyatakan selain bendera, pihaknya juga memusnahkan sejumlah senjata tajam dan dokumen yang ditemukan di markas NII. Kasus ini menyeret Presiden NII, Sensen Komara bin Bakar Misbah (50) dan 3 pengikutnya sebagai terpidana. Sensen divonis 1 tahun dan dirawat di RSJ, sedangkan 3 pengikutnya divonis 3 tahun penjara.
Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 80 perkara yang telah mendapat penetapan hukum, di antaranya 7,5 kg ganja, 2,06 gram sabu, sampel miras yang dipalsukan, tembakau, senjata tajam, pistol mainan, beberapa butir peluru, bom rakitan mainan, kunci astag atau letter T dan barang bukti lainnya.
"Perkara ini diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun," jelas Agus.
Di Garut, paling tinggi adalah kasus penyalahgunaan narkotika. Total ada 75 perkara. Pelaku dihukum 5 tahun hingga 12 tahun penjara.
"Selebihnya kasus makar dan penistaan agama, curanmor curas dan kasus penipuan," pungkasnya.
(try/try)











































