PN Banda Aceh Tunda Vonis Mantan Walikota

PN Banda Aceh Tunda Vonis Mantan Walikota

- detikNews
Sabtu, 23 Okt 2004 20:11 WIB
Aceh - Karena kesalahan teknis pengetikan surat putusan, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menunda vonis mantan Walikota Banda Aceh, Zulkarnain. Sebelumnya, mantan walikota yang dituduh mengkorupsi dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) APBD 2002 sebesar Rp 3,5 miliar ini dituntut 10 tahun penjara.Demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Syafaruddin dalam persidangan di PN Banda Aceh, Sabtu (23/10/2004). "Kita tunda sampai Selasa pekan depan, karena ada masalah teknis dengan pengetikan putusan," ujarnya.Sidang yang dimulai agak molor dari waktu yang sudah dijadwalkan itu, hanya berlangsung sekitar 10 menit. Zulkarnain yang hadir dengan memakai pakaian batik, celana hitam dan berpeci tampak tenang.Sesaat sebelum sidang ditutup, Penasehat Hukum terdakwa, Izwar Idris memberikan surat permohonan kepada majelis hakim untuk membuka rekening terdakwa yang sudah diblokir sejak Zulkarnain ditahan. "Bank menyebutkan, tidak bisa membuka rekening itu kalau tidak ada izin dari jaksa, bapak hakim," kata Izwar Idris. Sementara itu, jaksa Mohammad Adnan membantah kejaksaan meminta rekening pribadi terdakwa di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NAD, diblokir. Atas permintaan ini, hakim menyatakan akan mempertimbangkan.Usai persidangan, kepada wartawan Izwar mengatakan, rekening pribadi terdakwa yang diblokir merupakan rekening yang dipakai untuk aliran dana pensiun korban. "Jumlahnya setelah beberapa tahun ini sekitar Rp 30 juta. Dalam rekening itu kan bukan saja hak terdakwa, tapi juga keluarganya karena itu rekening dana pensiun," tuturnya. Menurut dia, seharusnya jaksa mengecek jumlah saldo, jika saldonya tidak wajar baru pihak kejaksaan dapt melakukan pemblokiran.Pada 7 Oktober lalu, jaksa penuntut umum menuntut mantan walikota Banda Aceh ini divonis 10 tahun plus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar. Jika dirinya tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana tiga tahun penjara.Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain Zulkarnain, Pimpro PER T Surya divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Ketua Tim Tekhnis PER Drs Tarmizi R juga dimajukan ke persidangan, divonis bebas oleh hakim. (dit/)


Berita Terkait