"Menjadikan mantan Kacab Bank Permata Cabang Kenari Jakpus DN dan S mantan Direktur Keuangan PT BTDC sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Untung mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk tersangka DN dan Sprindik Nomor : Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk tersangka S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dugaan pencairan serta pemanfaatan dana tersebut tanpa mempergunakan bilyet giro yang asli. Aplikasi pencairan bukan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan pencairan dilakukan tanpa melakukan konfirmasi kepada PT BTDC terlebih dahulu," ucap Untung.
Dalam kasus ini tim penyidik berjumlah 7 orang dengan kordinator Fadil Zumhana. Senin (8/7) akan dipanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Indra Safa selaku mantan Relation Manager Bank Permata, Cicilia Seviane sebagai Relation Manager Credit Bank Permata, Widyaningsih selaku teller Bank Permata dan Padyaningsih selaku Branch Service Manager Bank Permata," kata Untung.
(slm/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini