3 Teroris Bom Beji Depok Divonis 5 Tahun 6 Bulan hingga 8 Tahun

3 Teroris Bom Beji Depok Divonis 5 Tahun 6 Bulan hingga 8 Tahun

- detikNews
Kamis, 04 Jul 2013 17:11 WIB
3 Teroris Bom Beji Depok Divonis 5 Tahun 6 Bulan hingga 8 Tahun
Foto: Hendrik I Raseukiy/detikcom
Depok - PN Kota Depok mengadili 3 pelaku Bom Beji. Terdakwa adalah Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi, Agus Abdillah, dan Ahmad Sofyan. Dalam sidang secara maraton, majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan hakim anggota Iman Lukmanul Hakim dan M Djauhar Setyadi memvonis bervariasi kepada 3 terdakwa.

Sidang dilakukan secara terpisah. Agus Abdillah mendapat giliran pertama. Ia divonis 7 tahun penjara potong masa tahanan. Vonis ini 3 tahun lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Setelah diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan PH Muslim Bekti, Agus Abdillah menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir dulu Pak Hakim," jawab Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU yang diketuai Iwan Setiawan dari Kejagung juga pikir-pikir atas putusan hakim. "Kami juga pikir-pikir dulu Yang mulia," jawab Iwan Setiawan.

Hakim memberi kesempatan 7 hari untuk terdakwa dan jaksa untuk mengajukan banding. Apabila tidak ada tanggapan, maka vonis berkekuatan hukum tetap.

Setelah jeda istirahat siang, sekitar pukul 13.00 WIB, majelis hakim melanjutkan sidang dengan terdakwa Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi. Yusuf divonis 5,6 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun. Yusuf langsung menerima vonis itu, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Giliran terakhir adalah terdakwa Ahmad Sofyan alias Amir. Dalam tuntutannya, JPU mendakwa Ahmad Sofyan sebagai pemimpin dan pendoktrin kelompok teroris ini. Ahmad Sofyan divonis 8 tahun penjara. Juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun. Ahmad Sofyan dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan, jaksa Iwan Setiawan menyebutkan jika Agus merupakan pengantin yang merencanakan pengeboman di beberapa tempat, seperti Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Istana Negara, DPR, dan Mapolres Jakarta Pusat. Sementara Yusuf berperan sebagai pengajar Agus dalam meracik bom.

(try/try)


Berita Terkait