Sidang dilakukan secara terpisah. Agus Abdillah mendapat giliran pertama. Ia divonis 7 tahun penjara potong masa tahanan. Vonis ini 3 tahun lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Setelah diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan PH Muslim Bekti, Agus Abdillah menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir dulu Pak Hakim," jawab Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memberi kesempatan 7 hari untuk terdakwa dan jaksa untuk mengajukan banding. Apabila tidak ada tanggapan, maka vonis berkekuatan hukum tetap.
Setelah jeda istirahat siang, sekitar pukul 13.00 WIB, majelis hakim melanjutkan sidang dengan terdakwa Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi. Yusuf divonis 5,6 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun. Yusuf langsung menerima vonis itu, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Giliran terakhir adalah terdakwa Ahmad Sofyan alias Amir. Dalam tuntutannya, JPU mendakwa Ahmad Sofyan sebagai pemimpin dan pendoktrin kelompok teroris ini. Ahmad Sofyan divonis 8 tahun penjara. Juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun. Ahmad Sofyan dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam surat dakwaan, jaksa Iwan Setiawan menyebutkan jika Agus merupakan pengantin yang merencanakan pengeboman di beberapa tempat, seperti Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Istana Negara, DPR, dan Mapolres Jakarta Pusat. Sementara Yusuf berperan sebagai pengajar Agus dalam meracik bom.
(try/try)











































