"Tidak benar (keterangan saksi). Saya tidak memerintahkan (tepuk tangan)," kata terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon saat diminta tanggapan hakim soal keterangan 5 saksi di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ringroad Banguntapan, Bantul, Kamis (4/7/2013).
Tepuk tangan ini disampaikan kepala keamanan LP Cebongan Margo Utomo dan beberapa tahanan. Mereka menyebut pelaku memerintahkan tepuk tangan. Tahanan terpaksa menurut karena takut.
Ucok yang merupakan eksekutor 4 tahanan ini juga membantah mencari Juan (salah satu tahanan titipan Polda DIY) dan meneriakkan kata-kata mencari satu tahanan lain usai menembak 3 tahanan. Bantahan Ucok disampaikan ulang oleh hakim karena sound system kurang terdengar oditur dan pengunjung.
Terdakwa lain, Serda Sugeng Sumaryanto, membantah keterangan saksi yang menyebutkan dirinya menodongkan senjata dari luar sel. "Tidak benar itu," katanya.
Usai sidang, 5 tahanan yang menjadi saksi, Suratno, Hendiyana, Setiawan, Arif Nugroho, dan Tego Waseso, dibawa keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat polisi dan TNI. Mereka dibawa kembali ke LP Cebongan.
Sidang selanjutnya menghadirkan 3 saksi lainnya, Margo Utomo, Edy Prasetyo, dan Margono. Ketiganya merupakan pegawai LP.
(try/nrl)











































