Kejati Kirim Adrian ke Cipinang

Kejati Kirim Adrian ke Cipinang

- detikNews
Jumat, 22 Okt 2004 16:57 WIB
Jakarta - Setelah diserahkan Mabes Polri ke Kejati DKI Jakarta, tersangka pembobol BNI Adrian Herling Waworuntu akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Adrian mendapat dakwaan dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Akan langsung dibawa ke Cipinang hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Haryono SH, kepada wartawan di sela-sela penyerahan Adrian di Kejati DKI Jakarta, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/10/2004). Haryono menjelaskan saat ini Adrian masih diperiksa identitas dan masalah administrasi lainnya. Adrian dijerat dengan pasal 6 UU nomor 35 tahun 2003 tentang money laundering dengan acaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau ancaman denda minimal Rp 100 juta dan maksmimal Rp 15 miliar.Selain itu Adrian juga dijerat dengan pasal 2 UU korupsi dengan ancaman hukuman hidup. (iy/)


Berita Terkait