4 Tahun Menduda, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya

4 Tahun Menduda, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya

- detikNews
Rabu, 03 Jul 2013 03:41 WIB
Jakarta - AS (41) yang menduda selama empat tahun ditangkap polisi di Boyolali, Jawa Tengah. Dia dilaporkan telah dua kali memperkosa salah seorang anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

AS, warga Kecamatan Boyolali Kota tersebut selama empat tahun terakhir menduda karena ditinggal mati sang istri. Dari pernikahan tersebut, AS dikaruniai tiga orang anak. Ketiga anak itu tinggal bersama kakek dan neneknya yang rumahnya hanya bersebelahan dengan rumah AS.

Wakapolres Boyolali, Kompol Sunarno mengatakan, petugas Polres Boyolali menangkap AS setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Dari laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya, buruh bangunan itu pun ditangkap tanpa perlawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan yang didapat, AS telah dua kali memperkosa DF (13 tahun), anak kandungnya sendiri. Perbuatan pertama dilakukan di rumahnya pada bulan Maret 2013 lalu dan yang kedua pada sebuah petang di akhir Juni 2013 lalu. Keduanya dilakukan di rumah tersangka setelah korban diancam.

Karena tidak kuat menahan tekanan, usai kejadian yang kedua, DF kemudian melaporkan kejadian itu kepada dua saudaranya, DA dan BE. Mereka bertiga kemudian pergi ke makam ibunya. Di makam itu mereka meratapi keadaan yang terjadi. Bahkan, BE jatuh pingsan di makam dan ditolong warga sekitar. Warga akhirnya mengetahui perbuatan bejat tersangka.

"Oleh pihak keluarganya, tersangka dilaporkan ke Polres Boyolali. Tersangka kepada penyidik mengaku nekat menyetubuhi anak gadisnya sendiri untuk memuaskan nafsunya. Pasalnya, sejak tahun 2008 silam, ditinggal istrinya meninggal dunia dan mengaku tidak memiliki uang untuk membayar PSK," ujar Sunarno, Selasa (Selasa, 2/7/2013).

Sunarno menyatakan tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal dalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. Tersangka saat ini sudah ditahan oleh polisi.

(jor/dnu)


Berita Terkait