Usai Memvonis Julia Perez, MA Mulai Adili Dewi Perssik

Usai Memvonis Julia Perez, MA Mulai Adili Dewi Perssik

- detikNews
Senin, 01 Jul 2013 14:56 WIB
Usai Memvonis Julia Perez, MA Mulai Adili Dewi Perssik
Dewi Perssik (rachman/detikcom)
Jakarta - Setelah memvonis Julia Perez (Jupe) 3 bulan penjara, kini Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Dewi Perssik (DP). DP dan Jupe terlibat perkelahian yang mengantarkan Jupe terlebih dahulu mendekam di Rutan Pondok Bambu.

"Tanggal masuk perkara Dewi Murya Agung als Dewi Perssik pada 11 Juni 2013," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (1/7/2013).

Hingga hari ini, MA belum menentukan majelis hakim yang akan mengadili perkara bernomor 758 K/PID/2013 itu. Namun sesuai tradisi MA, perkara terkait diadili oleh majelis yang sama pula. Dalam kasus Jupe, artis seksi itu dihakimi oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.

Kasus hukum DP dan Jupe terjadi saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang. Saat shooting film tersebut, mereka sempat berkelahi. Puncaknya, mereka saling lapor ke polisi dan akhirnya bermuara di meja hijau.

Dalam perkara itu, berkas perkara Jupe lebih dulu masuk ke MA. Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi 3 bulan kurungan penjara. Atas vonis ini, DP telah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu. Jupe bebas pada 17 Juni 2013 lalu.

(asp/nrl)


Berita Terkait