Jumlah Anggota KPU Kembali Berkurang
Jumat, 22 Okt 2004 07:38 WIB
Jakarta - Jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkurang satu orang. Salah seorang anggota KPU Hamid Awaludin telah dilantik presiden sebagai menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 18 UU 12/2003 tentang Pemilu menyebutkan anggota KPU tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri serta bersedia bekerja sepenuh waktu. Sementara, Pasal 20 (1) menegaskan bahwa anggota KPU berhenti antarwaktu salah satunya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Sesuai aturan, pemberhentian anggota KPU dilakukan oleh presiden atas persetujuan dan/atau usulan DPR. Berkaitan dengan jabatan barunya sebagai menteri hukum dan HAM, Hamid mengungkapkan dirinya telah membahas naskah pengunduran diri ke KPU. "Saya sudah datang ke KPU untuk membahas naskah pengunduran diri, besok selesai untuk ditandatangani. Kunci mobil dan komputer sudah saya serahkan," ujarnya usai sertijab jabatan menteri hukum dan HAM dari Yusril Ihza Mahendra kemarin. Setelah proses pengunduran diri Hamid selesai nanti, jumlah anggota KPU tinggal 8 orang. Mereka adalah Ketua Nazaruddin Sjamsuddin, Wakil Ketua Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, Anas Urbaningrum, Mulyana W Kusumah, Daan Dimara, Chusnul Mar'iyah dan Valina Singka Subekti. Awalnya anggota KPU yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2001 itu berjumlah 11 orang. Sebelum Hamid, 2 orang anggota KPU telah mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka adalah Imam B Prasodjo dan Mudji Sutrisno. Alasan pengunduran diri mereka ingin berkonsentrasi di dunia pendidikan. Imam tercatat sebagai pengajar di Universitas Indonesia sedangkan Mudji di STF Driyarkara. Keduanya resmi mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri kepada Presiden Megawati, Rabu (9/4/2003).
(rif/)











































