"Iya (kita larang), jangan ada yang main hakim sendiri. Kita harapkan tidak ada sweeping dari ormas manapun terhadap tempat hiburan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/6/2013).
Rikwanto mengatakan, Ormas diharapkan melaporkan ke pihak kepolisian bila menemukan atau mendapat informasi adanya tempat hiburan yang buka saat bulan puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait ketentuan operasional tempat hiburan malam pada bulan puasa, Rikwanto mengatakan, Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah menerapkan aturan tertentu.
"Manakala Pemda buat aturan ketentuan buka sampai jam berapa, sajiannya apa, ini ditentukan Pemda," kata dia.
Ia juga berharap agar pengusaha tempat-tempat hiburan mematuhi ketentuan tersebut. "Kalau sudah ditentukan patuhi ketentuan itu," kata dia.
Polda Metro Jaya dan instansi terkait sudah melakukan pertemuan guna membahas pengamanan selama bulan puasa ini.
"Menjelang puasa, dari Polda sudah undang dan beritahukan ke mereka bagaimana selayaknya hadapi ramadhan. Yang diungang pengusaha dan juga elemen-elemen ormas, pedomannya Perda," jelas dia.
Selanjutnya, ia mengatakan, terkait penertiban tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadhan, dilakukan oleh Pemda DKI dalam hal ini Satpol PP.
"Kita membantu pengamanan bilamana nanti terjadi tindak pidana dalam penertiban ini," tutup dia.
(mpr/mpr)