"Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau lipat panjang ukuran 15 Cm warna hitam kombinasi merah," jelas Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Selasa (25/6/2013).
Irul dibekuk pada Senin (24/6) pukul 19.00 WIB di belakang Stasiun KA Juanda. Pria asal Jombang itu merupakan buronan pelaku pemerasan di kawasan Monas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi Irul Cs diketahui dilakukan pada Maret lalu, sepasang muda mudi yang berpacaran diperas tersangka. Rekan Irul sudah dibekuk Polsek Gambir, tetapi tersangka lolos dan menjadi buron.
"Irul berhasil melarikan diri dan akhirnya dapat ditangkap oleh Polsek Sawah Besar," terang Shinto.
Sepak terjang Irul juga cukup ditakuti di kawasan Monas dan sekitar Stasiun KA Gambir. "Kasus-kasus penjambretan di sekitar Monas dan Stasiun KA Gambir, dengan menggunakan motor Ninja warna hijau," tutur Shinto.
Shinto mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam beraktivitas baik di Monas maupun di Stasiun KA Gambir, dengan menjaga tas dan barang-barang bawaan lainnya agar terhindar dari potensi menjadi korban kejahatan.
"Terhadap tersangka Nurul Huda alias Irul, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutup Shinto.
(rvk/ndr)











































