Dalam keterangannya Senin (24/6/2013) siang, Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta menyatakan penggerebekan itu berlangsung di salah satu rumah di Jalan Maphilindo, Medan. Penggerebekan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan awal atas informasi yang diperoleh polisi.
"Informasinya berasal dari masyarakat," kata Nico kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka tersebut yakni JE (22) yang juga pemilik rumah di Jalan Maphilindo, MU (37) warga Jalan Kapten Muslim, NA (36) warga Jalan Cokroaminoto, dan TMR (26) warga Sunggal.
Dalam dua penangkapan terpisah itu, berhasil diamankan barang bukti berupa 200 gram sabu, 1 timbangan elektrik, sebagian kecil ganja, 1 senjata api jenis CIS merek Ceska Jbrojovka-Praha, 1 pucuk softgun merek Baikal, dan uang Rp 25 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
(rul/ndr)
