Bambang yang mengenakan kemeja warna cokelat ini, hadir dipanggil masuk sebagai saksi di ruang sidang lantai 1 pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013). Di dalam pengakuannya Bambang mengatakan bahwa dia tidak lagi terlibat dalam kegiatan PT Prasasti Mitra pada sejak 2003.
"Sejak saat itu saya menyerahkan perusahaan kepada Sutikno," ujar Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bertemu ketika kami memberikan bantuan kepada korban tsunami di Aceh," ujar Bambang.
Jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar, melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006. Sebelum pengadaan tersebut, mantan Menkes Siti Fadillah Supari menitip pesan kepada Ratna agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
"Siti Fadillah Supari menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesodibjo," kata penuntut umum pada KPK, I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/5/2013).
Kebetulan Ratna saat itu memang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen. Penunjukan Ratna berdasarkan SK Menkes.
Mendapat pesan Siti Fadillah, Ratna kemudian mengadakan pertemuan dengan Bambang selaku Dirut PT Prasasti Mitra. Keputusan pertemuan saat itu adalah pengadaan alkes bakal dikerjakan oleh perusahaan Bambang dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo.
Ratna sempat mengikuti simposium yang berisi presentasi alkes merk Drager di Singapura pada Februari 2006. Akomodasi tiket dan hotel Ratna seluruhnya ditanggung oleh Drager Medical S.E.APte.Ltd dan PT Prasasti Mitra yang menjadi agen tunggal merk tersebut.
Ratna juga mengatakan kepada panitia pengadaan agar perusahaan tersebut dapat segera ditunjuk langsung. Untuk memperkuat, Ratna meneken surat usulan penunjukan langsung yang disetujui oleh Dirjen Bina Yanmed, Farid W Husain.
(lh/lh)











































