Didakwa Terima Duit Rp 1,3 M, Luthfi Hasan Ajukan Eksepsi

Sidang Suap Impor Daging

Didakwa Terima Duit Rp 1,3 M, Luthfi Hasan Ajukan Eksepsi

Ferdinan - detikNews
Senin, 24 Jun 2013 13:14 WIB
Didakwa Terima Duit Rp 1,3 M, Luthfi Hasan Ajukan Eksepsi
Jakarta - Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima duit Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama. Atas dakwaan ini, Luthfi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Insya Allah nanti akan dibuktikan oleh pengacara ketidakbenaran tuduhan-tuduhan," kata Luthfi setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Anggota penasihat hukum Luthfi, Zainuddin Paru meminta agar eksepsi dapat disusun selama sepekan. Selain itu Paru menyinggung permohonan izin untuk check up pada Rabu 26 Juni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwal hari Rabu (26/6) untuk check up terkait sakit yang beliau alami," kata Paru.

Hakim ketua Gusrizal mengatakan pihaknya menunggu surat rekomendasi dari dokter Rutan. "Perlu rekomendasi dari dokter rutan apakah memerlukan perawatan di luar," ujarnya.

Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima duit Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama. Duit ini sebagai fee pengurusan kuota impor yang diajukan PT Indoguna.

Fee diberikan agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono yang juga anggota majelis syuro PKS.

"Supaya membantu mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya walaupun kuota sudah tidak tersedia," kata jaksa.

Sidang Luthfi dengan agenda pembacaan eksepsi dilanjutkan pada 1 Juli pekan depan.

(fdn/mad)


Berita Terkait