"Ya justru bagus dong (tidak hadir), berarti kan mereka melepas hak bersaksi. KPK bisa menggunakan BAP untuk memperkuat bukti," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013).
Bambang berpendapat ketika hadir di persidangan, maka istri-istri Djoko bisa saja menarik BAP jika dianggap salah. Karena mereka tidak hadir, berarti BAP telah dianggap benar dan bisa dijadikan untuk menguatkan bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Djoko Susilo menolak menghadirkan istri-istrinya ke pengadilan. Mereka beralasan pemanggilan istri-istri Djoko tidak berhubungan dengan subtansi dakwaan.
(rmd/rmd)










































