"Ini kan pengembalian utang, bahwa itu Nuki dari hasil bisnis alkes saya nggak tahu," kata Sutrisno dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Sutrisno menerangkan, Nuki yang juga bekerja di Sutrisno Bachir Foundation memiliki utang Rp 3 miliar. Pinjaman ini diajukan ke direksi PT Selaras Inti Internasional. Utang kemudian dikembalikan Nuki dalam 2 tahap. Pertama Rp 225 juta ke rekening pribadi Sutrisno dan Rp 1,2 miliar ke rekening PT Selaras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan Senin (17/6), Nuki mengakui duit yang dikirim berasal dari fee yang diterimanya dari pengurusan penyediaan alat kesehatan. Nuki staf pemasaran Heltindo mendapat keuntungan Rp 1,7 miliar dari pembelian rontgen dari PT Airindo Sentra. Pembelian rontgen ini terkait dengan pengadaan alkes di Kemenkes.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar didakwa melakukan korupsi pengadaan alkes pada tahun 2006 dan 2007. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 50,477 miliar dari empat pengadaan.
(fdn/rmd)











































