"Banyak orang ke sini jadi lupa," sindir hakim anggota I Made Hendra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (20/6/2013).
Sutrisno langsung menanggapi. "Insya Allah, saya bukan orang yang gara-gara dipanggil ke sini jadi lupa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi di persidangan Sutrisno menyebut transfer tersebut sebagai pengembalian pinjaman Nuki. "Rp 1,2 miliar itu investasi atau pengembalian pinjaman?" tanya hakim.
"Menurut direksi saya itu pengembalian pinjaman," jawab Sutrisno.
Hakim ketua Nawawi Ponolango juga bertanya ke Sutrisno mengenai keterangannya yang berbeda. "Yang mana keterangan Anda yang benar, di BAP apa di sini?". Sutrisno kembali menyebut duit Rp 1,2 miliar sebagai pengembalian utang.
Sutrisno menerima transfer uang 2 kali dari Yurida Adlaini, karyawan Sutrisno Bachir Foundation atas permintaan Nuki. Uang Rp 225 juta dikirim ke rekening pribadinya, sedangkan Rp 1,2 miliar dikirim ke rekening perusahaannya PT Selaras Inti Internasional.
Nuki dalam persidangan Senin (17/6) mengakui duit yang dikirim berasal dari fee yang diterima Nuki dari pengurusan penyediaan alat kesehatan X-ray dalam pengadaan alkes di Kemenkes.
Berikut cuplikan tanya jawab majelis hakim dengan Sutrisno
Hakim: Pernah menerima dana transfer dari Yurida ke rekening saudara?
Sutrisno: Iya dua kali, saya tahu setelah jadi saksi di KPK. Saya ini pemilik, maksimal komisaris jadi tidak mengetahui detail
Hakim: Yuri transfer untuk apa?
Sutrisno: Untuk mengembalikan pinjaman-pinjaman
Hakim: Pinjaman siapa?
Sutrisno: Nuki
Hakim: Berapa pinjaman Nuki?
Sutrisno: Antara Rp 3 miliar
Hakim: Utangnya Nuki?
Sutrisno: Iya menurut mereka (Direksi PT Selaras, red) seperti itu. Saya nggak tahu persis persoalan ini.
Hakim: Di BAP Anda yang transfer kedua untuk investasi, yang benar yang mana?
Sutrisno: saya agak lupa apa yang saya sampaikan ke penyidik untuk investasi atau apa.
Hakim: Di BAP disebutkan setelah setor transfer ada pemberitahuan. Apa memang betul Nuki memberitahu setiap transfer?
Sutrisno: Saya terus terang lupa. Saya betul lupa detailnya, seinget saya itu pinjam meminjam
Hakim: Keterangan Anda di penyidik (KP) betul? Iya, walau sekarang saya lupa
(fdn/rmd)











































