"Itu akan sangat bagus agar anak-anak enggan untuk datang ke tempat hiburan malam," kata Maria saat dihubungi detikcom, Rabu (19/6/2013).
Maria menambahkan, peraturan itu akan menjadi sangat baik ketika ditambahkan sanksi bagi pengurus tempat hiburan yang mengizinkan anak di bawah umur 18 tahun untuk masuk ke kelab malam. KPAI telah banyak menemukan pemilik kelab malam mengizinkan anak dibawah umur untuk masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut temuan KPAI, banyak terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di dalam kelab malam. Bahkan banyak anak-anak yang mulai mengkonsumsi alkohol setelah mereka mengunjungi tempat hiburan malam yang kebanyakan didatangi oleh kaum dewasa.
(rvk/rvk)