"Saya baru mengetahui itu ketika di forum lobi. Sumpah demi Allah saya berani, saya baru tahu ketika di forum lobi," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Pramono juga mengungkapkan, Ketua DPR Marzuki Alie juga sama tak tahunya tentang kemunculan pasal tersebut. "Saya yakin Pak Marzuki juga baru tahu ketika dalam forum lobi itu," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kalau kita rubah konstruksinya, maka akan merubah semuanya, tidak mungkin dirubah lagi. Sehingga solusinya, bagi yang tidak setuju ya menolak saja, seperti yang dilakukan Fraksi PKS, PDIP, Hanura, dan Gerindra," tuturnya.
Politisi PDIP yang juga Anggota Komisi VI Hendrawan Supratikno menyatakan memang bisa saja ada deal politik oleh Golkar terkait pasal Lapindo tersebut. Namun itu baru sebatas dugaan. Langkah uji materi terhadap pasal tersebut bisa juga dilakukan.
Menurutnya, pemerintah bisa menggelontorkan dana untuk perkara Lapindo karena Golkar mempunyai posisi tawar yang besar. "Karena tekanan-tekanan politik. Golkar partai kuat, Golkar punya jaringan yang kuat," ujar Hendrawan.
Pasal Lapindo yang dimaksud adalah Pasal 9 Rancangan Undang-undang Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2013. Di pasal tersebut, pemerintah menganggarkan Rp 155 miliar untuk korban lumpur Lapindo.
(dnu/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini