Menurut Akil, argumen yang diberikan Antasari dalam menggugat Pasal 8 ayat 5 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan kurang menggambarkan kerugian konstitusi yang dialami Antasari. Akil kemudian meminta Antasari memasukan proses pelantikan dirinya sebagai ketua KPK namun tetap seorang jaksa.
"Itu hubungannya bisa dilakukan juga, sehingga argumentasi melaksanakan tugas sebagai jaksa bisa masuk," ujar Akil dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting UU itu dulu, di mana kami juga Kejaksaan," ujar Antasari dengan suara bergetar.
Seperti yang diketahui, Antasari merasa dikriminalisasi karena pemeriksaan dirinya dalam kasus pembunuhan tidak melalui izin Jaksa Agung. Sehingga ia menggugat UU Kejaksaan yang mengatur tentang izin Jaksa Agung untuk penyidik yang tengah memeriksa seorang jaksa.
(vid/lh)










































