KPK Supervisi Kasus Nazar yang Diusut Polri dan Kejaksaan

KPK Supervisi Kasus Nazar yang Diusut Polri dan Kejaksaan

- detikNews
Rabu, 19 Jun 2013 14:50 WIB
Jakarta - KPK mengakui banyak penyelidikan kasus-kasus yang terkait M Nazaruddin saat ini dihentikan sehingga belum tanpa bisa masuk tahap penyidikan. Penghentian ini sebab lembaga lain penegak hukum sedang mengusut kasus tersebut.

"Memang ada kasus terkait Nazar yang masih berada di penyelidikan seperti pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan juga pengadaan laboratorium di sejumlah universitas," kata Johan Budi, Jubir KPK, Rabu (19/6/2013).

Namun penyelidikan itu terhenti setelah KPK mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kejaksaan dan kepolisian. Kasus yang ditangani dua penegak hukum tersebut sama dengan yang tengah diselidiki KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tengah jalan kami mendapatkan SPDP dari Kejaksaan dan Kepolisian mengenai kasus yang sama. Kami mensupervisi kasus tersebut," kata Johan.

KPK menjerat Nazar dengan kasus penerimaan suap terkait pembangunan wisma atlet di Palembang. Mantan Bendum Demokrat itu diganjar hukuman 7 tahun penjara oleh MA. Ada juga kasus pencucian uang terkait Nazaruddin yang masih berada di tahap penyidikan.

(/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini