Polisi Sita Kapal Tanker Pengangkut 96,3 Ton Solar Ilegal

Polisi Sita Kapal Tanker Pengangkut 96,3 Ton Solar Ilegal

- detikNews
Rabu, 19 Jun 2013 12:44 WIB
Jakarta - Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita sebuah kapal tanker berisi 96,3 ton solar bersubsidi. Kapal tersebut harusnya mengangkut solar non subsidi.

Kapal yang disita polisi adalah KM Kuda Laut 88, ditangkap saat mengisi solar di Terminal Bahan Bakar Jakarta Group (PT TBJG), Jakarta Utara. Saat ini, kapal di Pusdik Polairud Polda Metro Jaya, di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kapal ini punya izin untuk menjual BBM, tetapi BBM yang non-subsidi, bukan yang subsidi. Dia membeli yang subsidi untuk dijual kembali dengan harga non subsidi," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Nazli Harahap kepada wartawan di lokasi , Rabu (19/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah mengamankan 3 operator KM Kuda Laut 88, berikut kapal yang bermuatan 96,3 Ton solar bersubsidi.

Para tersangka dikenakan Pasal 53 huruf b, c dan d dan Pasal 55 jo Pasal 23 ayat (2) huruf b, c dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp40 miliar.


(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads