Ketiga hakim agung itu adalah Ketua Kamar Militer Brigjen (Purn) Dr Imron Anwari, Prof Dr Gayus Lumbuun dan Andi Abu Ayyub.
"Ini untuk melakukan pembinaan dan pemantauan pada sidang Kasus Cebongan yang akan digelar pada Kamis, 20 Juni 2013 di Mahkamah Militer Yogyakarta," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun para Terdakwa sebagai anggota TNI diadili di Mahkamah Militer, diharapkan berjalan objektif dan transparan agar masyarakat bisa menyaksikan penegakan hukum yang adil, independen dan imparsial," ujar Gayus.
Sidang kasus LP Cebongan itu akan digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, pada Kamis (20/6) besok. Sebanyak 12 anggota Kopasssus akan diadili dengan dakwaan membunuh 4 tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sertu Heru Santosa.
(asp/bal)