"Secara resmi melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (2) KUHP. Perbuatan mana diduga dilakukan oleh Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu. Keterangan para terlapor disampaikan pada persidangan di PN Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen," kata koordinator kuasa hukum Antasatri, Boyamin Saiman, Selasa (18/6/2013).
Laporan dilakukan hari ini ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Adapun nomor laporan tersebut adalah nomor LP/518/VI/2013/Bareskrim Tanda Bukti Lapor TBL/259/VI/2013/Bareskrim tanggal 18 Juni 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bunyi SMS tersebut dijadikan dasar untuk mendakwa antasari dan telah dijatuhi penjara 18 tahun," kata Boyamin.
Dari dasar tersebut dan dikuatkan dengan fakta persidangan yang telah dilakukan, terungkap dalam data-data Call Detail Record (CDR), yang menjadi barang bukti di pengadilan, dari seluruh handphone milik Antasari, pada rentang antara bulan Februari-Maret 2009, tidak terdapat komunikasi dari handphone milik Antasari kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, baik berupa komunikasi telepon maupun pesan singkat.
"Para terlapor (Jeffry dan Etza) tidak pernah dapat menunjukkan bukti adanya SMS dimaksud, baik kepada Andy Syamsudin (adik korban), maupun kepada Pelapor," ujarnya.
(ahy/ndr)











































