Antasari Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Mabes Polri

Antasari Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Mabes Polri

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 18 Jun 2013 19:41 WIB
Antasari Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Mabes Polri
Jakarta - Upaya Antasari Azhar dalam mencari keadilan dalam kasus hukum yang membelitnya terus dilakukan. Setelah permohonan praperadilan ditolak hakim di PN Jakarta Selatan, mantan Ketua KPK ini melaporkan dugaan tindak pidana terkait kesaksian palsu dua saksi dalam kasus yang membelit Antasari.

"Secara resmi melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (2) KUHP. Perbuatan mana diduga dilakukan oleh Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu. Keterangan para terlapor disampaikan pada persidangan di PN Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen," kata koordinator kuasa hukum Antasatri, Boyamin Saiman, Selasa (18/6/2013).

Laporan dilakukan hari ini ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Adapun nomor laporan tersebut adalah nomor LP/518/VI/2013/Bareskrim Tanda Bukti Lapor TBL/259/VI/2013/Bareskrim tanggal 18 Juni 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar laporan tersebut adalah pihak yang dilaporkanpengacara Antasari tersebut menyatakan telah melihat adanya SMS teror dari Antasari ke Nasrudin dengan bunyi "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya".

"Bunyi SMS tersebut dijadikan dasar untuk mendakwa antasari dan telah dijatuhi penjara 18 tahun," kata Boyamin.

Dari dasar tersebut dan dikuatkan dengan fakta persidangan yang telah dilakukan, terungkap dalam data-data Call Detail Record (CDR), yang menjadi barang bukti di pengadilan, dari seluruh handphone milik Antasari, pada rentang antara bulan Februari-Maret 2009, tidak terdapat komunikasi dari handphone milik Antasari kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, baik berupa komunikasi telepon maupun pesan singkat.

"Para terlapor (Jeffry dan Etza) tidak pernah dapat menunjukkan bukti adanya SMS dimaksud, baik kepada Andy Syamsudin (adik korban), maupun kepada Pelapor," ujarnya.

(ahy/ndr)


Berita Terkait