Surat pengajuan keberatan ini disampaikan penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jumat (14/6/2013). Mereka yang bakal dipanggil mulai dari Suratmi, Mahdiana hingga Dipta Anindita.
Ditemui usai persidangan, Juniver mengaku jika keluarga Djoko sudah menolak bersaksi. Keberatan juga datang dari Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KMS Roni pun mengamini aturan KUHAP yang memperbolehkan istri maupun anak terdakwa menolak bersaksi. Namun mereka akan tetap menghadirkan saksi-saksi itu.
"Kata majelis juga akan tetap dihadirkan dulu, nanti kita lihat saja keputusannya," tegas KMS Roni.
(mok/lh)










































