Tiga Istri Irjen Djoko Tolak Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Sidang Kasus Irjen Djoko

Tiga Istri Irjen Djoko Tolak Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Moksa Hutasoit - detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 17:56 WIB
Tiga Istri Irjen Djoko Tolak Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Irjen Djoko Susilo.
Jakarta - Penuntut umum pada KPK belum memanggil tiga istri dan anak-anak Irjen Djoko Susilo ke Pengadilan. Namun mereka semua sudah mengajukan keberatan untuk menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada mantan Kakolantas Mabes Polri itu.

Surat pengajuan keberatan ini disampaikan penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jumat (14/6/2013). Mereka yang bakal dipanggil mulai dari Suratmi, Mahdiana hingga Dipta Anindita.

Ditemui usai persidangan, Juniver mengaku jika keluarga Djoko sudah menolak bersaksi. Keberatan juga datang dari Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dijelaskan semua oleh Pak Djoko saat pemeriksaan terdakwa," jawab Juniver ditanya tentang alasan penolakan menjadi saksi.

Jaksa KMS Roni pun mengamini aturan KUHAP yang memperbolehkan istri maupun anak terdakwa menolak bersaksi. Namun mereka akan tetap menghadirkan saksi-saksi itu.

"Kata majelis juga akan tetap dihadirkan dulu, nanti kita lihat saja keputusannya," tegas KMS Roni.

(mok/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini