JK Siap Jadi Saksi untuk Antasari di MK

JK Siap Jadi Saksi untuk Antasari di MK

Endro Cahyo - detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 16:10 WIB
JK Siap Jadi Saksi untuk Antasari di MK
Jakarta - Antasari Azhar meminta Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi di sidang uji materi tentang Peninjauan Kembali (PK) boleh diajukan dua kali di Mahkamah Konstitusi. Antasari menilai JK mengetahui informasi penting soal pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang dianggap jaksa diotaki oleh mantan ketua KPK itu.

JK yang dikonfirmasi hal ini menyatakan siap membantu sesuai dengan apa yang dia ketahui.

"Ya kalau diminta dalam hal sesuai dengan sidangnya, tentu (datang)," kata JK usai menghadiri acara diskusi tentang modul penanganan bencana di FKUI, Salemba, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

JK mengatakan dia tidak terlalu paham masalah hukum. Dia hanya akan berbicara sesuai dengan yang dia ketahui saja.

"Kalau MK kan masalahnya masalah hukum, bagaimana itu bisa ada. Peninjauan ulang PK 2 kali, bukan bidang saya di situ soal PK," ujar JK.

JK mengungkapkan, dia sudah mendapat informasi akan menjadi saksi di MK. Namun dia akan mempelajari lebih lanjut maksud dari permintaan tersebut.

"Ya sudah ada pemberitaan soal itu, tapi saya pelajari dulu. Kalau persoalannya hukum ya saya tidak paham," kata mantan Ketua Umum Golkar itu.

Sebelumnya Antasari berharap JK bersedia untuk bersaksi untuknya. Antasari sangat yakin jika JK memiliki informasi maha penting soal kasusnya. Dan nantinya kesaksian JK inilah yang akan dijadikan bukti baru jika permohonan PK nya kembali dikabulkan.

"Mudah-mudahan kalau beliau (JK) mau jadi saksi, akan dijelaskan, jadi kalian bisa dengar langsung," ujar Antasari kepada wartawan sesaat sebelum mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Rabu (6/5/2013).

Pada PK pertama di Mahkamah Agung (MA), permohonan Antasari tidak dikabulkan. Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara. Antasari kemudian mengajukan uji materi agar PK boleh diajukan dua kali ke MK. Jika dikabulkan, dia akan mengajukan PK lagi ke MA.

(slm/nrl)


Berita Terkait