Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, kelima pejabat desa tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi kuat telah melakukan penyimpangan, namun kepada seluruh tersangka tak dilakukan penahanan.
"Kami belum mendapatkan surat izin dari Bupati Garut untuk pemeriksaan lanjutan, tetapi kami sudah menetapkan seluruhnya sebagai tersangka, " ujar Dadang, Kamis (13/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, jadi berasnya dijual bukan kepada warga miskin dan hasilnya juga dimakan sendiri, " ungkap Dadang.
Dadang mengatakan masing-masing tersangka berinisial Ag (Kades Cibiuk Kidul) melakukan penyimpangan senilai Rp 49 juta lebih, tersangka Ap (Kades Cibiuk Kaler) diduga melakukan penyimpangan Rp 30,7 juta, TK (Kades Majasari) Rp 50,8 juta, As (Kades Cipareuan) Rp 52,2 juta dan tersangka Rh (Sekdes Lingkung Pasir) diduga melakukan penyimpangan raskin Rp41,7 juta.
"Selain para kades dan seorang Sekdes kami juga akan menetapkan tersangka lainnya, tergantung perkembangan pemeriksaan, " pungkasnya.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini