Kejadian ini terjadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung dengan terdakwa Ratna Dewi Umar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
"Penuntut umum, apakah saksi ini (Sutikno) sudah jadi tersangka?" tanya Hakim Ketua Nawawi Ponolango.
"Sampai saat ini belum yang mulia," jawab Jaksa I Kadek Wiradana.
"Jika Anda punya dokumen dan alat bukti yang dianggap cukup buat meningkatkan status seseorang jadi tersangka, kenapa tidak," kata Hakim Ketua Nawawi.
Bukan cuma itu saja hakim memperingatkan Sutikno. Anggota majelis I Made Hendra juga sudah berulang kali mengancam Sutikno yang dinilai telah dengan sengaja memperlambat proses persidangan.
Penyebabnya tentu saja sikap Sutikno yang berbelit-belit dan cenderung menyangkal semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya di Penyidikan. Keterangan sendiri berdasarkan BAP, yakni mengenai pengaturan tender dan pertemuan dengan terdakwa serta komisi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2006 di Kemenkes.
Bukan itu saja, Sutikno juga menimpakan kesalahannya pada anak buah di PT Prasasti. Dia mengaku tidak tahu menahu soal pengaturan tender.
(mok/lh)











































