Korban Tabrakan Meninggal Dunia, Ari Wibowo Jadi Tersangka

Korban Tabrakan Meninggal Dunia, Ari Wibowo Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 07:44 WIB
Jakarta - Charmadi (80), korban kecelakaan yang tertabrak motor Ducati Ari Wibowo meninggal dunia. Sang aktor pun kini jadi tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui.

Charmadi menjalani perawatan sejak Senin, (10/06/2013) setelah mengalami kecelakaan di jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. Kakek berusia 80 tahun itu telah menghembuskan nafas terakhir di RSPP, Rabu (12/6/2013) malam.

"Iya betul tadi (meninggal) pukul 23.32 Wib," ujar petugas rumah sakit, Abdillah saat ditemui oleh detikHOT di RSPP Kebayoran Baru, Kamis (13/06/2013) dinihari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatlantas Polres Jaksel Kompol Sutimin saat dihubungi terpisah mengatakan, Ari jadi tersangka. Saat kejadian itu Ari tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat terlarang.

"Dikenakan Pasal 106 Ayat 2 dan Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucap Sutimin.

Saat ini jenazah Charmadi masih berada di RSPP, dan rencananya akan segera dibawa ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah. Putri Charmadi, Warsuni mengaku ikhlas dengan kepergian ayahnya, dan menerima niat baik Ari yang dinilainya bertanggung jawab.


(mah/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads