Kasus Dugaan Pencurian Pulsa akan Disidangkan di PN Jaksel

Kasus Dugaan Pencurian Pulsa akan Disidangkan di PN Jaksel

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 13:47 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara pencurian pulsa dengan terdakwa HNB selaku Direktur Utama PT Colibri Network. Agenda sidang pertama esok adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut.

"Sesuai penetapan sidang dari PN Jaksel telah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam rilisnya, Selasa (11/6/2013).

Untung mengatakan pelimpahan berkas dilaksanakaan pada Senin (27/5) oleh Kejaksaan Negeri Jaksel ke PN Jaksel. Terdakwa NHB dijerat dengan Dakwaan melanggar Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d UU Pelindungan Konsumen atau Pasal 45 (2) jo Pasal 28 (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Psl 55 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untung menambahkan, dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Jaksel akan menugaskan enam jaksanya. Mereka adalah Tatang Sutarna, Dede Herdiana, Eka Kurnia, Donna Mailova, Arya Wicaksana dan Defid Tri Rizki.

Kasus ini bermula saat Feri Kuntoro melaporkan kehilangan pulsa setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks. PT Colibri dilaporkan pada 5 Oktober 2011 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus.

Atas kasus ini, terungkaplah mega skandal pencurian pulsa di berbagai operator seluler. Pemerintah menyetop berbagai layanan premium dan layanan pelanggan lainnya.

(/)


Berita Terkait