"Itu kan kata anda," ujar Toto kepada wartawan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said,Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).
Sebelumnya, mantan Sekda Bandung Edi Siswadi menyebut adanya perintah dari Walkot Bandung Dada Rosada untuk mengumpulkan uang, terkait kasus dugaan suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono. Menurut Edi, saat itu Dada meminta kepadanya untuk melakukan koordinasi. Dia membenarkan koordinasi itu dilakukan dengan kepala dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pak Dada?" tanya wartawan kembali menegaskan. "Iya," jawab Edi.
Dada berstatus sebagai saksi dalam kasus suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono, yang menjadi ketua majelis kasus bansos di Pemkot Bandung. Diduga uang diberikan kepada Setyabudi untuk menghilangkan nama Dada dalam amar putusan perkara tersebut, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk adanya pengembangan penyidikan.
Dada juga disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan tersangka Toto Hutagalung untuk memberikan suap kepada Setyabudi. Namun Dada sudah berulangkali membantahnya.
(mad/nrl)