Sedianya Pengadilan Tipikor memang akan menggelar sidang tuntutan untuk tiga terdakwa dalam kasus bioremediasi Chevron, Senin (10/6/2013). Namun karena sidang dimulai ngaret, pembacaan tuntutan untuk Manajer Lingkungan PT Chevron Pacific Indonesia untuk Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti dan Field Construction Representatif SLS, Widodo, batal digelar.
"Karena majelis masih menangani perkara lain, sehingga membaca tuntutan tidak memungkinkan. Mengingat jaksa dimulai pukul 11.00 WIB, ternyata hadir hampir pukul 15.00 WIB, sehingga tidak cukup waktu untuk saudara dibacakan," kata Ketua Majelis Sudharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pembacaan tuntutan Endah akan digelar pada Rabu (12/6) mendatang, pukul 08.00 WIB. Sedangkan sidang untuk terdakwa Widodo akan digelar pada hari yang sama, namun pukul 14.00 WIB.
Untuk menunda sidang Endah dan Widodo, majelis menskors beberapa menit pembacaan tuntutan Kukuh. Nantinya, pembacaan tuntutan Kukuh akan kembali dilanjutkan.
Pihak Kukuh meminta agar penuntut umum membacakan hampir seluruhnya dari surat tuntutan tersebut. Saat ini, baru keterangan dari saksi-saksi saja yang sudah selesai dibacakan. Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 14.20 WIB.
(mok/nvc)










































