"Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Thorik dihukum 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama terdakwa ditahan," ujar Hakim Juferri F Rangka dalam persidangan di ruang sidang Mudjono di PN Jakarta Barat, Senin (10/6/2013).
Juferri mengatakan Thorik terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto 9 UU terorisme tahun 2002. Dan Thorik harus membayar denda sebesar Rp 5.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thorik pun mengatakan, keputusan hukuman yang diterima untuk dirinya merupakan takdir yang harus dia terima. "Walaupun saya menyerahkan diri, namun biar Allah yang mengadili putusan hakim tadi," ujar Thorik setelah mendengar putusan.
Jaksa Penuntut Umum, Rini Hartati mengaku puas dengan keputusan itu. "Saya kan menuntut 8 tahun kalau dihukumnya 7 tahun ya saya puas," imbuhnya.
(spt/gah)











































