Tersangka Korupsi, 5 Eks Anggota DPRD Solo Mangkir Diperiksa

Tersangka Korupsi, 5 Eks Anggota DPRD Solo Mangkir Diperiksa

- detikNews
Selasa, 19 Okt 2004 17:28 WIB
Solo - Hari Selasa (19/10/2004) siang ini seharusnya merupakan hari pertama dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dana APBD dengan tersangka 43 anggota DPRD Kota Solo periode 1999 - 2004. Namun lima orang yang dipanggil penyidik hari ini tidak ada satu pun yang hadir dengan alasan belum didampingi pengacara.Lima orang yang dipanggil hari ini adalah Bambang Mudiarto (Mantan Ketua DPRD), Rio Suseno (mantan anggota dari PDIP), Mujahid (PAN), Sali Basuki (Partai Golkar) dan Ipmawan M Iqbal (PBB). Kelima orang tersebut bukannya datang memenuhi panggilan Polwil Surakarta, namun justru mengirim surat permohonan penundaan penyidikan karena belum didampingi pengacara.Seorang mantan anggota DPRD Kota Solo periode 1999-2004, Heru Notonegoro, membenarkan bahwa permintaan penundaan yang dilakukan rekan-rekannya itu dilakukan karena belum ada pengacara yang mendampingi. Padahal sesuai aturan, seseorang yang diancam hukuman lebih dari lima tahun harus didampingi pengacara dalam pemeriksaannya."Siang ini kami sedang mempersiapkannya, malam nanti tim pengacara itu baru akan berkoordinasi. Nantinya setiap pemeriksaan yang dilakukan terhadap 43 mantan anggota DPRD akan didampingi oleh tim pengacara yang jumlahnya berkisar sepuluh orang tersebut," ujar Heru, politisi muda Golkar yang kini masih terpilih sebagai anggota DPRD Solo periode 2004-2009.Atas alasan yang diberikan para tersangka itu, polisi bergeming. Karena hari ini tidak datang maka kepada lima tersangka yang mangkir itu dilayangkan surat pemanggilan kedua. "Kami panggil lagi mereka untuk datang pada hari Kamis lusa. Kalau tidak datang juga maka akan kami ada pemanggilan ketiga dengan risiko jemput paksa," ujar Kapolwil Surakarta Kombes (Pol) Abdul Madjid.Namun Heru Notonegoro meyakinkan bahwa ketidakhadiran rekan-rekannya itu bukan karena mangkir tapi karena memang benar-benar belum menyiapkan pengacara. "Lima mantan anggota lainnya yang dipanggil Rabu besok dipastikan akan hadir karena sudah ada pengacaranya. Lima orang yang seharusnya diperiksa hari ini saya pastikan juga akan datang pada pemanggilan kedua nanti," ujarnya.Hal serupa juga disampaikan oleh Suharsono SH, yang oleh 43 tersangka ditunjuk sebagai salah seorang pengacara. Suharsono mengatakan, dia bersama timnya akan berupaya mengajak semua tersangka agar tidak mempersulit pemeriksaan. "Begitu surat kuasa diberikan, saya akan melakukan itu," ujar Suharsono yang juga anggota KPU Kota Solo tersebut.Untuk diketahui, setelah melewati proses cukup panjang Polwil Surakarta yang menindaklanjuti laporan gabungan LSM dan sejumlah Ormas di Solo, akhirnya menetapkan 43 anggota DPRD Kota Solo sebagai tersangka penyimpangan dana APBD Tahun 2003 yang berjumlah lebih dari Rp 5 miliar.Dua mantan anggota DPRD lainnya tidak ikut dijadikan tersangka. Keduanya adalah Alqaf Hudaya dari PAN karena baru menjadi anggota DPRD pada tahun 2004 menggantikan Soewardy yang meninggal. Seorang lainnya adalah B Sunaryanto yang telah meninggal sebelum kasus tersebut ditangani Polwil. (nrl/)


Berita Terkait