Bocah itu keluar pada Kamis (6/6/2013) sekitar pukul 10.00 WIB. Karena dilarang ibunya pulang ke rumah, bocah tersebut akhirnya memilih tinggal sementara bersama seorang wartawan.
"Aku tinggal sama bang Darwis saja," ujarnya di depan LP Pematangsiantar di Jalan Asahan Simalungun.
Darwis Damanik (23) wartawan salah satu media cetak mengaku bersedia menampung sementara bocah tersebut. Mereka akan akan tinggal bersama di kamar kos.
"Untuk sementara tinggal sama ku di kos kosan. Menunggu ada yang mau mengasuh dia," ucap Darwis.
Bocah tersebut bersama temannya dibebaskan dari tahanan setelah hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhi hukuman 2 bulan 6 hari penjara Rabu (5/6/2013) Keduanya dihukum karena mencuri ponsel dan laptop milik mahasiswa.
Sayangnya, selama ditahan hingga bebas, bocah tidak pernah dikunjungi keluarga. Bahkan meski telah bebas bocah dilarang pulang ke rumah.
(ndr/ndr)











































