Mendiskreditkan Putusan MK Soal Anak Biologis, Hakim Agung Tuai Kecaman

Mendiskreditkan Putusan MK Soal Anak Biologis, Hakim Agung Tuai Kecaman

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 15:17 WIB
Habiburrahman (ari/detikcom)
Jakarta - Komnas Perlindungan Anak (PA) menyesalkan pendapat hakim agung Habiburrahman yang menilai negatif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anak di luar nikah mendapat hak keperdataan. Menurut Komnas PA, seorang hakim agung haruslah arif dalam berpendapat sesuai kapasitasnya.

"Seharusnya hakim agung itu menyejukan, bukan membenturkan hukum positif dengan hukum agama yang tidak akan bertemu ujungnya," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Selasa (4/6/2013).

Arist menilai baik hukum positif dan hukum agama telah melindung anak-anak agar diperhatikan oleh ibu dan ayahnya. Status di luar nikah pun tidak ada hubungannya dengan si anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak tidak pernah berkeinginan lahir. Kenapa jadi korban? Itu bisa tidak dia berpikiran seperti itu," ujar Arist.

Menurut Arist, keputusan MK yang menetapkan anak memiliki hubungan perdata dengan ayah dan ibu biologisnya sesuai dengan semangat perlindungan anak dan tidak menyalahi hukum positif dan hukum agama mana pun.

"Jadi kalau tidak punya hubungan perdata, anak ini kan menderita sepanjang hidupnya," ujar Arist.

Sebelumnya, Habiburrahman dalam makalah ilmiah yang ia sampaikan dalam Rakernas Mahkamah Agung (MA) akhir tahun lalu berpendapat bahwa putusan MK terkait anak biologis lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

"Kerusakan yang ditimbulkan oleh penerapan putusan MK tersebut lebih besar, dibandingkan manfaatnya yang hanya membela seorang anak," papar Habiburrahman

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads