"Seharusnya hakim agung itu menyejukan, bukan membenturkan hukum positif dengan hukum agama yang tidak akan bertemu ujungnya," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Selasa (4/6/2013).
Arist menilai baik hukum positif dan hukum agama telah melindung anak-anak agar diperhatikan oleh ibu dan ayahnya. Status di luar nikah pun tidak ada hubungannya dengan si anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arist, keputusan MK yang menetapkan anak memiliki hubungan perdata dengan ayah dan ibu biologisnya sesuai dengan semangat perlindungan anak dan tidak menyalahi hukum positif dan hukum agama mana pun.
"Jadi kalau tidak punya hubungan perdata, anak ini kan menderita sepanjang hidupnya," ujar Arist.
Sebelumnya, Habiburrahman dalam makalah ilmiah yang ia sampaikan dalam Rakernas Mahkamah Agung (MA) akhir tahun lalu berpendapat bahwa putusan MK terkait anak biologis lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.
"Kerusakan yang ditimbulkan oleh penerapan putusan MK tersebut lebih besar, dibandingkan manfaatnya yang hanya membela seorang anak," papar Habiburrahman
(vid/asp)