"Ada panggilan untuk Naoufal Anwar, PNS BPK RI, terkait penyidikan Hambalang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/6/2013).
Naufal akan diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka, Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus. Ketiga tersangka tersebut memang tejerat dalam 'satu paket' pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui apa keperluan pemanggilan pegawai BPK tersebut. Namun yang jelas KPK memang tengah memerlukan finalisasi penghitungan kerugian negara dari BPK agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.
(fjp/nrl)