"Kalau hakim tertangkap, harus dijatuhkan hukuman lebih berat. Dia penegak hukum, dia tahu narkoba itu salah. Kalau hanya dua tahun, tidak mendidik dan membuat orang takut," kata Direktur Utama Eksekutif Indonesia Round Table, Todung Mulya Lubis, di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jend Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2013).
Todung juga menilai proses rekrutmen hakim harus dievaluasi karena menimbang perilaku hakim Puji yang ditangkap mengkonsumsi narkoba bersama empat wanita di klub malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan diartikan penerapan sanki pidana lalu dapat ditukar dengan pelanggaran kode etik. Komunitas profesi juga akan menghukum seperti apa nanti," ujar Fajrul.
Hakim Puji divonis 2 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Belum diketahui pertimbangan majelis hakim yang memvonis hakim Puji ini.
(vid/ahy)