"Tentang pencairan, saya tidak pernah memerintahkan siapa pun, baik itu saksi (Legimo) ataupun orang lain. Tanda tangan saya dipalsu," kata Irjen Djoko di persidangan di PN Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (31/5/2013).
Pernyataan yang disampaikan Djoko senada dengan penyidikan kasus Simulator SIM yang dilakukan Bareskrim Polri dengan menghadirkan Legimo sebagai tersangka. Namun penyidikan itu gugur setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri untuk mundur, dan membiarkan KPK yang mengusut kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat diteken di ruangan presenter oleh pak Kakor," kata Legimo di PN Tipikor Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Padahal proses lelang baru digelar pada 25 Februari 2011, atau hanya tiga pekan sebelum pengajuan pencairan anggaran. Kontrak kepada pemenang tender yakni PT CMMA, simulator SIM maksimal selesai pada Agustus 2011.
"Saya hanya diperintah Kakor (Irjen Djoko)," ujar Legimo.
Di dalam surat dakwaan KPK disebutkan, pada saat pencairan anggaran itu proyek simulator SIM roda dua masih jauh dari kata selesai. Ketika dikonformasi hal ini oleh majelis hakim, Legimo mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya bendahara, untuk pengecekan itu bukan bidang saya," kata Legimo.
(fjr/lh)