Ketua MKGR Priyo Budi Santoso disebut dalam sidang vonis perkara korupsi Alquran dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Nama Priyo dibacakan hakim terkait catatan fee yang ditulis Fahd El Fouz.
Hakim anggota Alexander Marwata yang membacakan pertimbangan unsur Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, menyebut lengkap nama-nama yang dicatat Fahd El Fouz bersama Dendy Prasetia.
"Saksi Fahd El Fouz menerangkan pada pokoknya coretan pembagian fee yang saksi buat bersama terdakwa II Dendy Prasetia," kata Alexander membaca keterangan saksi Fahd di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadaan laboratorium komputer pembagian fee terdakwa I (6 persen), Vascoruseimy/Syamsurahman (2 persen), kantor (0,5 persen), PBS atau Priyo Budi Santoso (1 persen), saksi/Fahd El Fouz (3,5 persen), terdakwa II Dendy Prasetia (2,25 persen)," sebut hakim.
Pada proyek Alquran 2012, Zulkarnaen Djabar mendapat jatah fee 8 persen, Vascoruseimy/Syamsurahman (1,5 persen), Fahd El Fouz (3,25 persen), terdakwa II Dendy Prasetia (2,25 persen), kantor (1 persen).
"Bahwa cek untuk pengadaan laboratorium sebesar Rp 4,7 miliar saksi mengetahui dan semuanya sudah tersalurkan kepada masing-masing sebagai pemegang persentase yang disepakati," papar hakim Alexander.
Sebelumnya, Fahd yang bersaksi dalam persidangan 21 Maret lalu mengakui menuliskan nama Priyo dalam secarik kertas. Namun jatah fee Priyo diambil untuk Fahd. "Saya ambil 0,5 persen sekitar Rp 200-300 juta. Demi Allah (nama Priyo, red) hanya saya catut," ucap Fahd kala itu. (fdn/tor)











































