"Kami punya asosiasi biro jasa yang sudah resmi dibentuk Mei 2013, anggotanya ada 41. Dan seluruh biro jasa ini berbadan hukum serta kami bina jadi mereka baik dan tertib," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bambang Wisnu Wardhana, di sela-sela Penyelenggaraan Publikasi Wilayah Bali Direktorat Jendral Imigrasi, Rabu (29/5/2013)
Menurutnya keberadaan biro jasa tersebut akan membantu baik dari pemohon pasport. Meski begitu pemohon harus mengeluarkan biaya lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan sebagai timbal balik dari biaya yang diminta lebih oleh biro jasa, pemohon paspor tidak perlu berlama-lama dalam menyerahkan berkas.
"Memang memudahkan pemohon yang sibuk, jadi pemohonnya tidak perlu lama menganti dan langsung foto, wawancara dan sidik jari," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan tidak sembarang biro jasa dapat mengurus pelayanan paspor. Karena setiap biro jasa yang terdaftar di Kanim Denpasar harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Karena mereka biro jasa yang memiliki badan hukum," tandasnya.
(edo/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini