"Yang berkaitan dengan rapat, kami tidak pernah rapat khusus untuk simulator," kata Djoko dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
Djoko menyebut panitia pengadaan memiliki kewenangan yang tidak bisa diintervensi. "Pengadaan simulator Ndoro Budi (Budi Susanto, Direktur CMMA,red) yang dimenangkan tidak benar saya tidak memberikan perintah. Panitia punya tugas kewenangan otoritas mandiri," tuturnya.
"Tentang HPS termasuk spesifikasi, saya sebagai kuasa pengguna anggaran tidak pernah ikut campur," jelasnya.
Atas dasar itu Djoko menyangkal telah menerima Rp 30 miliar sebagaimana disebut Ketua Panitia Pengadaan AKBP Teddy Rusmawan dalam kesaksiannya."Itu tidak benar, saya tidak pernah terima dana dari Budi Susanto," ujarnya.
Mengenai kunjungan ke Singapura, Djoko menjelaskan pihaknya akan membangun Indonesia Safety Center yang bekerjasama dengan perusahaan otomotif. "Jadi bukan cuma simulator. Salah satunya memberi rekomendasi bahwa di Singapura ada simulator R2 dan R4 yang murah. Karena informasi itu saya perintahkan Teddy untuk mengecek harga," imbuhnya.
(fdn/)











































