"Saya kenal satu orang, yang tersangka ED. ED datang pada saya meminta advice. Saya memberikan advice kepadanya. Untuk kepengurusan itu enggak bisa langsung. Kasus pajak itu kan perusahaan itu menunjuk lawyer dong," kata Abdurrahman usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (28/5/2013).
Abdurrahman mengaku sama sekali tidak mengetahui kasus suap pajak PT Master Steel tersebut. Dia juga tidak mengenal orang-orang dari perusahaan pengolahan baja tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdurrahman menilai Eko tidak menuruti saran yang dia berikan. "Tapi ternyata dia melakukannya sendiri. Makanya dia sampai hari ini ditahankan," kata Abdurrahman.
KPK menetapkan Manajer Keuangan PT Master Steel Effendi Komala dan Teddy Muliawan sebagai tersangka. Belakangan KPK menetapkan Direktur PT Master Steel Diah Soembedi sebagai tersangka.
Mereka diduga memberikan uang suap kepada dua pegawai pajak, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto. Kedua pegawai pajak ini juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar.
Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Manajer PT The Master Steel Effendi dan Teddy diduga memberikan uang dalam jumlah yang sama pada 7 Mei 2013.
(fjp/fjp)